Diktuppada Selasa (15/12/2020) penggalan dalam Pasal 21 ayat (1) PMK, menyebut: "Objek sita meliputi barang milik penanggung pajak dan barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung pajak, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta," " [Barang] yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan
Barangbarang yang tidak sesuai ketentuan, akan dikembalikan ke orang tua untuk dibawa pulang. Akan tetapi untuk selanjutnya, barang-barang yang disita menjadi inventaris pondok. ← PROGRAM PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PONDOK PESANTREN AL MADINAH NOGOSARI BOYOLALI PENERIMAAAN PESERTA DIDIK BARU SMPIP - MA AL MADINAH TAHUN
Barangyang disita merupakan milik terhukum. Kepemilikan disini dapat dan hasil penjualan barang 6. Bukti yang tidak diambil oleh yang berhak. 7. Ketua Pengadilan Negeri, hal tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) KUHAP. Dalam Ayat (2) menyebutkan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan
cash. c. Barang tak Bergerak yang Boleh Disita Dalam golongan barang tak bergerak yang boleh disita, yaitu 1 Rumah tinggal, bangunan kantor, bangunan perusahaan, gudang dan sebagainya, baik yang ditempai sendiri maupun yang disewakan atau dikontrakan kepada orang lain. 2 Kebun, sawah, bungalow dan sebagainya baik yang ditempati atau dikerjakan sendiri maupun yang disewakan. 2. Barang-barang yang Dikecualikan dari Penyitaan Barang-barang yang dikecualikan menurut ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 200 adalah sebagai berikut a. Pakaian dan tempat tidur serta perlengkapan yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah. c. Perlengkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari Negara. d. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan lat-alat yang digunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan. e. Peralatan dalam kendaraan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak melebihi dari Rp. dua puluh juta rupiah. f. Peralatan Penanggung cacat yang digunakan penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungnnya. G. Pelaksanaan Penyitaan Pelaksanaan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak yang melunasi pajak terutang dan biaya penagihan pajak dalam Surat Paksa sebagaimana mestinya diatur dalam Pasal 10 sampai dengan 24 Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa PPSP sesuai dengan Pasal 24 Undang- undang Nomor 19 Tahun 2000, ketentuan mengenai tata cara penyitaan diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 24 tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 135 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Penyitaan terhadapa penanggung pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik yang berada ditempat kedudukan yang bersangkutan maupun maupun ditempat lain. Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua yayasan.
BerandaKlinikPidanaLangkah Hukum Jika M...PidanaLangkah Hukum Jika M...PidanaSenin, 7 Desember 2020Saya adalah korban KDRT yang sudah melapor ke Polres tapi mandek karena tidak ada saksi. Saat ini buku nikah saya disita Polres sebagai bahan bukti. Akan tetapi ternyata buku nikah itu tidak diserahkan ke kejaksaan. Saat saya memintanya, saya diharuskan menggugat cerai dulu untuk pembuktian di pengadilan supaya buku nikah tersebut bisa diambil. Apa pihak kepolisian berhak menyita dokumen untuk dijadikan sebagai barang bukti tapi tidak diserahkan ke kejaksaan?Pengembalian barang bukti kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Jadi, jika barang bukti berupa buku nikah tersebut disita dari Anda, maka Anda dapat meminta surat perintah dan/atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Selain itu, Anda juga mempunyai opsi untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang bukti yang disita kepada atasan penyidik. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Penyitaan dalam Proses PenyidikanBerdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa buku nikah Anda disita untuk dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung berdasarkan pada laporan yang Anda buat terhadap dugaan tindak pidana KDRT Kekerasan dalam Rumah Tangga.Berkaitan dengan pertanyaan Anda, polisi yang bertindak selaku penyidik memang berwenang untuk melakukan penyitaan.[1] Adapun yang dimaksud dengan penyitaan itu sendiri adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.[2]Berdasarkan Pasal 39 ayat 1 KUHAP, yang dapat dikenakan penyitaan adalahbenda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang buku nikah Anda tidak memenuhi kriteria benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan di atas dan tetap disita oleh penyidik, maka Anda dapat mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan terhadap buku nikah Anda tersebut.[3]Penyerahan Barang Bukti ke Penuntut UmumJika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.[4] Namun, penyerahan berkas perkara, serta tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai.[5]Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya memang terdapat kewajiban polisi sebagai penyidik untuk menyerahkan barang bukti ke penuntut umum, atau yang Anda sebut dalam pertanyaan sebagai kejaksaan. Akan tetapi, hal ini dilakukan jika penyidikan sudah dianggap selesai. Berdasarkan informasi yang Anda berikan, terdapat indikasi bahwa proses penyidikan belum selesai, karena Anda menyampaikan bahwa prosesnya berhenti karena tidak adanya saksi. Sehingga, jika memang proses penyidikan belum selesai, maka belum terdapat kewajiban untuk menyerahkan barang bukti, yaitu buku nikah Anda, oleh penyidik kepada penuntut dan Pinjam Pakai Barang BuktiBuku nikah yang disita untuk dijadikan barang bukti, dapat dikembalikan kepada Anda selaku pemiliknya, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP1 Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabilakepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.2 Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara dengan keterangan yang Anda sampaikan dalam pertanyaan bahwa Anda diharuskan menggugat cerai dulu supaya buku nikah tersebut bisa diambil, hal tersebut adalah hal yang tidak relevan sehingga dapat kami simpulkan bahwa keterangan yang Anda peroleh tersebut adalah tidak berdasar.1 Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.2 Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakanmemeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; danmencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang demikian, berdasarkan aturan di atas, Anda dapat meminta kembali buku nikah yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polres tempat Anda membuat laporan dugaan tidak pidana bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak. Adapun prosedur pinjam pakai tersebut adalah sebagai berikut[6]pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dansetelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada Pejabat Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang berdasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa buku nikah Anda yang disita untuk dijadikan barang bukti, dapat dikembalikan kepada Anda selaku pemilik, atau dapat Anda ajukan pinjam pakai terhadapnya, sesuai dengan aturan dan prosedur yang jawaban kami, semoga HukumPutusan[2] Pasal 1 angka 16 KUHAP[4] Pasal 110 ayat 1 KUHAP[5] Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP[6] Pasal 23 ayat 2 Perkapolri 8/2014Tags
iStockOlehMahmud Kusuma, dalam label praktik hukum, sebelumnya platform telah membahas mengenai "Kekuatan Mengikat Sita Sejak Diumumkan", selanjutnya dalam artikel ini akan membahas Dilarang Memindahkan Atau Membebani Barang kekuatan mengikat sita jaminan yang telah diumumkan secara sah oleh Juru Sita dijelaskan pada Pasal 199 ayat 1, dan Pasal 200 HIR Pasal 214 ayat 1 dan Pasal 215 RBg. Berdasarkan ketentuan tersebut, kekuatan mengikat sita jaminan meliputi[1]Para Pihak yang berperkara, danJuga menjangkau pihak lain Pihak Ketiga yang tidak ikut sebagai pihak dalam penyitaan menjangkau pihak ketiga, hak pihak ketiga untuk mengajukan derden verzet atas penyitaan tidaklah hilang berdasarkan Pasal 195 ayat 6 HIR, apabila barang yang disita adalah miliknya. Oleh karena itu, jangan sampai keliru memahami kekuatan mengikat sita kepada pihak ketiga, yaitu bukan untuk melenyapkan hak pihak ketiga mengajukan perlawanan terhadap sita yang dilakukan kepada hak miliknya. Jangkauan kekuatan mengikat sita yang diatur dalam Pasal 199 ayat 1 HIR[2]Tidak melenyapkan hak pihak ketiga mempertahankan haknya terhadap barang sitaan melalui derden verzet berdasarkan Pasal 195 ayat 6 HIR;Tetapi hanya meliputi larangan kepada pihak ketiga untuk mengadakan transaksi yang bersifat pemindahan hak atau pembebanan atas objek barang yang dengan itu, bertitik tolak dari ketentuan Pasal 199 ayat 1 HIR, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap objek barang yang disita, yaitu[3]Dilarang memindahkan, Membebani, atau Menyewakan Barang Sitaan, terhitung sejak pemberitahuan atau pengumuman barang yang disita pada kantor pendaftaran yang ditentukan untuk itu, hukum melarang untuk a. Memindahkan barang sita kepada Pihak orang lain; b. Membebani barang itu kepada orang lain; c. Menyewakan barang sitaan kepada orang Hukum atas Pelanggaran Larangan, Transaksi Batal Demi Hukum, menurut Pasal 199 ayat 2 HIR, setiap Perjanjian transaksi pemindahan, pembebanan atau penyewaan barang yang disita, dianggap merupakan a. Pelanggaran atas larangan yang digariskan Pasal 199 ayat 1 HIR; b. Oleh karena itu, perjanjian transaksi dinyatakan batal demi hukum null and void. Dapat dilihat, penyitaan yang sudah diumumkan mengikat kepada Pihak Ketiga. Pada dasarnya pihak ketiga yang mengadakan transaksi jual-beli atau bentuk lain dengan Tersita atas barang yang disita, tidak dapat mempergunakan alasan itikad baik good faith.Pihak Ketiga Tidak Dapat Mempergunakan Upaya Derden Verzet untuk Mempertahankan Kepemilikan atas Perolehan Barang yang Disita, penegasan ini diatur dalam Pasal 199 ayat 2 HIR. Setiap perjanjian transaksi yang melanggar larangan yang digariskan Pasal 199 ayat 1 HIR, tidak dapat dijadikan dalih atau dasar alasan mengajukan derden verzet atas sita eksekusi atau atas eksekusi barang Terhadap Pasal 199 ayat 1 HIR Dapat Dipidana Berdasarkan Pasal 231 KUHP, akibat yang timbul atas pelanggaran Pasal 199 ayat 1 HIR, bukan hanya dari segi Perdata saja, yaitu transaksi tersebut batal demi hukum, tetapi juga dari segi pidana. Dari segi Pidana, tindakan itu dianggap melanggar delik Pasal 231 KUHP. Unsurnya a. Barang siapa dengan sengaja melepaskan barang yang disita, atau melepaskan dari simpanan, atau menyembunyikan barang sitaan, dan; b. Dia mengetahui barang itu dilepaskan dari sitaan; c. Perbuatan itu diancam Pidana Penjara maksimal empat tahun. Bahkan menurut Pasal 231 ayat 3 KUHP, orang yang menyimpan yang dengan sengaja membiarkan perbuatan itu atau membantu orang yang melakukan kejahatan itu, diancam dengan penjara maksimal lima "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 314-316.
barang yang tidak boleh disita